Jambi (ANTARA) - Tim Jaksa penuntut Kejaksaan negeri (Kejari) Muarojambi sedang mempersiapkan surat dakwaan dua tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemerintah Kabupaten Muarojambi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat tahun anggaran 2019-2021 yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Jaksa penuntut saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka yakni atas nama Fatahillah sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Muarojambi dan bendahara saat itu Suzan yang dalam waktu dekat ini segera disidangkan perkaranya," kata Kasi Intel Kejari Muarojambi, Susilo, di Jambi Senin.
Pihak Kejari Muarojambi telah menerima berkas tahap dua atau P21 dari penyidik Tipikor Polres Muarojambi dan jaksa saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk tersangka Fatahillah dan Suzan.
"Berkas P21 dan tersangka nya sudah kita terima, saat ini kami lagi menyusun berkas dakwaan untuk mereka berdua," katanya.
Surat dakwaan kasus korupsi dana hibah KONI Muarojambi itu bakal selesai dalam waktu dekat untuk kemudian diproses pada persidangannya. Sebelumnya penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi juga telah mendatangi dua lokasi berbeda pada Agustus 2024.
Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muarojambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI pada periode yang sama.
Di dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi. Dari dua rumah mantan pengurus KONI Muarojambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggungjawaban atau SPJ.
Penyidik kepolisian menganalisa secara mendalam terhadap dokumen SPJ dana hibah pemerintah daerah ke KONI Muarojambi tersebut.
Kejari Muarojambi siapkan dakwaan kasus hibah dana KONI
Selasa, 10 Desember 2024 13:35 WIB