Wali Kota Jambi H Syarif Fasha meluncurkan dimulainya pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT)  PBB 2022  sekaligus melaunching E-SPPT  untuk mempermudah proses pembayaran PBB , Selasa (22/3).

Dalam kesempatan tersebut,  Syarif Fasha mengatakan, selama ini pembayaran PBB dilakukan secara manual dengan mendatangi tempat pembayaran PBB atau gerai, dengan adanya aplikasi ini nantinya pembayaran melalui perbankan bisa dilakukan dengan handphone atau android.

"Sehingga ini menghindari wajib pajak datang ke kantor kemudian nanti bertemu oknum mencegah munculnya permasalahan-permasalahan oknum nakal yang memanipulasi Pajak dan sebagainya," ujar Fasha.

Selain melaunching E-SPPT, Wali Kota Jambi secara simbolis juga menyerahkan SPPT PBB kepada wajib pajak potensial. Adapun total SPPT yang dikeluarkan sebanyak 162 ribu.

Fasha menjelaskan, disamping itu juga Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah ( BPPRD)  Kota Jambi , Camat, Lurah dan RT juga akan melakukan pendataan ulang kepada wajib pajak. Dirinya meminta pendataan ulang bagi pemilik bangunan yang saat ini sudah merubah ukuran bangunannya juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal itu sehingga bisa dibuatkan kebijakan.  

"Jadi pemilik bangunan ini sudah merubah bangunannya, jadi kami minta juga masyarakat untuk melaporkan itu. Nanti kami akan buat kebijakan ada pemutihan terkait tunggakan pajak pada masa tahun lalu nanti akan diprogramkan," terangnya.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina usai kegiatan menjelaskan,  launching SPPT PBB tahun 2022 ini dilakukan secara serentak secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Jambi kepada masyarakat. Selain itu,  BPPRD Kota Jambi  juga menyerahkan kepada 11 kecamatan.

"Artinya kami tidak lagi menyerahkan satu-satu, tapi seluruhnya serentak hari ini. Harapannya supaya  kecamatan langsung menyerahkan kepada kelurahan dan  langsung kepada masyarakat," ujar Nella.

Dirinya menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang  dimana SPPT  PBB itu harus diserahkan pada triwulan pertama. Tetapi selama ini belum  dilakukan tepat waktu dalam  penyerahannya.

"Makanya dimulai tahun 2022 ini kita serahkan tepat waktu, dengan harapan tidak  ada perpanjangan waktu seperti yang sudah-sudah," ujarnya.

Dengan ini dirinya berharap pada 30 September 2022 pembayaran PBB sudah terselesaikan seluruhnya dan mengejar 100 persen kembali lebih awal.

Adapun target PPB kota Jambi pada tahun ini  sebesar Rp 31 milyar namun nantinya dianggaran perubahan akan direvisi kembali.  Di tahun 2022 ini pihaknya akan mengejar minimal 8 ribu objek pajak kembali.

"Setiap tahun akan melakukan penambahan objek pajak baru, pemutakhiran , penyesuaian dan sebagainya," sebutnya.

Pewarta: Tuyani dan M. Rifai

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022