Jambi (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi meminta seluruh wajib pajak air tanah untuk menggunakan alat pengukur volume untuk mempermudah petugas dalam menghitung besaran pajak.
"Masyarakat yang mempergunakan air tanah itu sebenarnya wajib membeli sendiri water meter untuk kita melakukan perekaman data penggunaan air tanah," kata Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Kamis.
Pihaknya menyarankan wajib pajak menggunakan water meter untuk pencatatan jumlah air tak lain agar pembayaran pajak menjadi lebih akurat.
Ini juga sesuai dengan rekomendasi KPK yang menilai seluruh wajib pajak air tanah sepatutnya menggunakan water meter yang dibeli sendiri (mandiri).
Namun untuk mewujudkan rekomendasi ini masih terkendala karena harga water meter yang relatif mahal yakni berkisar Rp1 juta.
Meski menghadapi kendala tersebut, pihaknya optimistis dapat mencapai target karena secara masif menyisir potensi wajib pajaknya.
Hingga saat ini, BPPRD Kota Jambi merealisasi pajak air tanah mencapai 40 persen atau Rp12 miliar dari target yang ditetapkan pada 2023 senilai Rp37 miliar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menargetkan pajak air tanah yang cukup tingi pada tahun ini seiring dengan strategi penambahan wajib pajak air tanah tersebut.
Dalam mengejar target tersebut, pihaknya terus mendata penambahan wajib pajak air tanah, yang mana hingga Mei 2023 tercatat hampir 500 wajib pajak.
BPPRD Kota Jambi minta wajib pajak air tanah pakai alat ukur
Kamis, 12 Oktober 2023 17:45 WIB