Direktorat lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi kerahkan mobil derek di setiap lokasi parkir mobil truk angkutan batubara di jalan lintas utama di Provinsi Jambi untuk mengurai kemacetan akibat angkutan batubara yang mogok akibat kerusakan yang mereka alami di jalan raya.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi di Jambi Selasa, mengatakan pihaknya telah menyiapkan mobil derek di setiap lokasi parkir mobil truk angkutan batubara yang mengalami kerusakan di jalan.
Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN Jambi dan Dishub Jambi meletakkan mobil derek di setiap lokasi parkir untuk meminimalisir kemacetan apabila ada mobil truk angkutan batubara yang rusak atau mogok.
"Kalau memang ada kendaraan yang rusak dan kita mendapatkan informasi kemudian segera mengevakuasi, tetapi mohon maaf untuk kendaraan seperti itu kami akan melakukan penindakan," katanya.
Apabila mobil truk angkutan batubara mengalami kerusakan parah patah as pasti muatannya berlebihan atau over loading.
"Dan kami akan melakukan penindakan bukan dengan tilang elektronik, karena kalau elektronik betapa mudahnya habis pelanggaran dia bayar dan kemudian kendaraan langsung keluar," kata Kombes Pol Dahfi.
Tetapi khusus kalau mobil patah as dan melebihi muatan sopir harus ikut sidang, dan selama dua minggu kendaraan ditahan dan mereka harus ikut menjalani sidang, dan setelah menjalani sidang mereka baru bisa keluar.
Dirlantas menjelaskan jalan di Provinsi Jambi ini kapasitas jalan 3A, dengan lebar jalan tujuh meter dan maksimal muatan paling berat delapan ton.
"Saya sudah cek beberapa kali di lapangan, jembatan timbang, mereka angkutan truk batubara itu mencapai sembilan ton bahkan mendekati 10 ton," kata Dhafi.
Sebenarnya, kata Dhafi, apabila satu atau dua kendaraan yang melintas tidak ada masalah, tetapi yang melintas ratusan kendaraan batubara jalan tidak akan kuat dan cepat rusak.
"Saya pernah cek di daerah Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, itu dari jam 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, itu yang lewat mencapai 824 kendaraan, kalau sehari 24 jam diperkirakan 3.200 unit kendaraan batubara yang melintas dari satu kabupaten," kata Kombes Pol Dahfi.
Belum lagi dari KabupatenTebo dan Batanghari maka bisa diprediksi angkutan batubara sehari itu mencapai 5.000 kendaraan yang melintas setiap hari, kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi di Jambi Selasa, mengatakan pihaknya telah menyiapkan mobil derek di setiap lokasi parkir mobil truk angkutan batubara yang mengalami kerusakan di jalan.
Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN Jambi dan Dishub Jambi meletakkan mobil derek di setiap lokasi parkir untuk meminimalisir kemacetan apabila ada mobil truk angkutan batubara yang rusak atau mogok.
"Kalau memang ada kendaraan yang rusak dan kita mendapatkan informasi kemudian segera mengevakuasi, tetapi mohon maaf untuk kendaraan seperti itu kami akan melakukan penindakan," katanya.
Apabila mobil truk angkutan batubara mengalami kerusakan parah patah as pasti muatannya berlebihan atau over loading.
"Dan kami akan melakukan penindakan bukan dengan tilang elektronik, karena kalau elektronik betapa mudahnya habis pelanggaran dia bayar dan kemudian kendaraan langsung keluar," kata Kombes Pol Dahfi.
Tetapi khusus kalau mobil patah as dan melebihi muatan sopir harus ikut sidang, dan selama dua minggu kendaraan ditahan dan mereka harus ikut menjalani sidang, dan setelah menjalani sidang mereka baru bisa keluar.
Dirlantas menjelaskan jalan di Provinsi Jambi ini kapasitas jalan 3A, dengan lebar jalan tujuh meter dan maksimal muatan paling berat delapan ton.
"Saya sudah cek beberapa kali di lapangan, jembatan timbang, mereka angkutan truk batubara itu mencapai sembilan ton bahkan mendekati 10 ton," kata Dhafi.
Sebenarnya, kata Dhafi, apabila satu atau dua kendaraan yang melintas tidak ada masalah, tetapi yang melintas ratusan kendaraan batubara jalan tidak akan kuat dan cepat rusak.
"Saya pernah cek di daerah Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, itu dari jam 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, itu yang lewat mencapai 824 kendaraan, kalau sehari 24 jam diperkirakan 3.200 unit kendaraan batubara yang melintas dari satu kabupaten," kata Kombes Pol Dahfi.
Belum lagi dari KabupatenTebo dan Batanghari maka bisa diprediksi angkutan batubara sehari itu mencapai 5.000 kendaraan yang melintas setiap hari, kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022