Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi minta Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi  untuk menyurati Kementerian ESDM terkait izin operasional pertambangan batu bara di daerah itu. 

"Sebab izin operasional batu bara di Provinsi Jambi telah melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2021 terkait Amdal lalu lintas," kata Kombes Pol Dahfi di Jambi, Selasa.

Pada tahun 2021  terjadi 56 kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia yang melibatkan  truk batu bara. Adapun korban yang paling banyak adalah pengendara roda dua. 

"Amdal Lalin disini dilanggar karena sudah terjadi kecelakaan dan kemacetan setiap hari pada ruas jalur batu bara pada jalan umum nasional dan  tingkat Provinsi Jambi," katanya.

Padahal kata Dhafi,  dalam PP No 30 tahun 2021 terkait Amdal Lalin jika dilanggar maka angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya yakni perusahaan tambang batu bara. 

Kemudian juga meminta kepada Kementerian ESDM mengkaji ulang peraturan manajemen yang ada di batu bara karena pelaksanaan operasionalnya telah menyalahi Peraturan Kementerian (Permen) ESDM No. 1827 terkait operasional barang tambang batu bara. 

Operasional batu bara atau minerba harus dimulai dari pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi, hingga transportasi merupakan bagian yang menyeluruh tidak bisa terpisahkan. 

Namun, berbeda dengan di Provinsi Jambi untuk transportasi batu bara dilepas dengan sistem delivery order (DO). Sehingga jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan dan jalan rusak, perusahaan batu bara tidak bertanggung jawab. 

"Sebanyak apapun kendaraan yang ditahan, 1.000 pun mengenai masalah kecepatan dan  muatan mobilnya, perusahaan tidak akan bertanggung jawab. Bahkan jika semakin banyak yang ditahan, perusahaan lebih banyak lagi mengambil kendaraan dari luar. Makanya banyak truk  berplat nomor polisi dari luar Jambi," kata Dhafi. 

Perusahaan tambang batu bara terikat dalam hal transportasi ini justru petugas di lapangan yang dibenturkan kepada para sopir dan pemilik angkutan batu bara. 

Dhafi menegaskan bila semua termanajemen dari perusahaan batu bara maka transportasi angkutan akan terikat kontrak.

Sehingga segala sesuatu perusahaan bisa bertanggung jawab dari dampak Amdal lalu lintas seperti jalan rusak hingga kecelakaan. 

"Transportasi batu bara di Jambi ini telah menyalahi aturan Permen ESDM, maka dari itu harus mengkaji ulang masalah ini," tegasnya.

Selain itu, Ia juga mempertanyakan kepada BPTD Wilayah V Jambi mengenai izin angkutan batubara di Provinsi Jambi dari Dirjen Perhubungan Darat.

Dimana aturan batubara juga telah diatur dalam Permenhub Nomor 60 tahun 2019 yakni batu bara merupakan angkutan barang khusus. 

Barang khusus ini harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya. Dan harus mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan darat.

Ia juga meminta untuk mengatasi kemacetan jelang hari raya Idul Fitri 1443 H, BPTD Wilayah V Jambi juga turut bertanggung jawab dan membuat aturan.

Sebab, jika tidak diatur antrian truk batu bara akan terus mengalami kemacetan bahkan lebih berpotensi angka kecelakaan. 

"Kita awali dulu dengan penertiban dan mengatur operasional batu bara terkait dengan transportasinya agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan," kata Dhafi  menambahkan.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022