Personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan menembak seorang residivis pelaku pencurian disertai dengan pemberatan karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

"Pelaku yang diberikan tindakan tegas dan terukur yakni MS (22) merupakan warga Mutiara Kisaran Barat," kata Kepala Polres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ia menyebutkan, pelaku diringkus dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.Pelaku juga merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sudah menjalani hukuman pada 2018.



"Penangkapan pelaku bermula dari adanya kasus pencurian yang disertai pemberatan pada Rabu (13/4) sekira pukul 22.30 WIB, tepatnya Jalan Umum Pasar Delapan, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku dengan cara merampas harta benda satu unit Handphone Oppo A3S warna merah milik korban Dwi Aristya yang berboncengan dengan Putri Juliantina saat mengendarai sepeda motor.Pelaku memepet korban dari sebelah kiri Dwi Aristya.



Akibat peristiwa itu, korban mengalami kehilangan dua unit handphone android.Korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Asahan dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/349/IV/2022/SU/RES ASAHAN, Tanggal 14 April 2022," katanya.

Ia mengatakan, petugas menyelidiki kasus itu dan pada Selasa (19/4) sekira pukul 12.00 WIB, berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.



"Sekira pukul 16.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.Namun saat diamankan pelaku mengadakan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur ke bagian betis kaki sebelah kiri MS," ucapnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya W yang hingga saat ini masih dalam pengembangan petugas.



"Barang hasil curian tersebut, menurut pengakuann pelaku sudah dijual melalui akun jual beli/COD yang saat ini sedang dalam pengembangan petugas," kata dia.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022