Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferari senilai Rp5 miliar milik Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara, yang saat ini mobil tersebut sedang dalam perjalanan menuju Mabes Polri.

Mobil Ferarti tersebut akan dihadirkan di Mabes Polri sebagai barang bukti di persidangan perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo, penyidik menaksir harga mobil tersebut sekitar Rp5 miliar.

"Ferari sudah kita sita, (harga) diperkirakan antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Penyidik melakukan penyitaan dan membawa mobil mewah berjuluk "Kuda Jingkrak" tersebut dari Medan, pada Selasa (17/5).

Baca juga: Penyidik perpanjang masa penahanan Fakarich tersangka Binomo

Mobil tersebut dibawa menggunakan kargo lewat jalur darat. Diperkirakan butuh 4 hari perjalanan untuk sampai ke Jakarta.

"Sampai diperkirakan hari Sabtu (21/5)," ujar Candra.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik, dan ayah kekasihnya, termasuk guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.

Total ada 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner (benary option) Binomo miliaran rupiah.

Baca juga: Penyidik memeriksa Vanessa Khong dan ayahnya sebagai tersangka

Ketujuh tersangka, yakni Indra Kenz selaku Afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan, selaku Manajer Binomo Indonesia, Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin, selaku admin akun Telegram milik Indra Kenz, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materiil.

Baca juga: Penyidik Bareskrim batal periksa Vanessa Khong tersangka Binomo

Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022