Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan penerapan aksi konvergensi guna menurunkan angka prevelensi stunting di daerah itu.

"Pemerintah Provinsi Jambi sangat serius dalam menangani permasalahan stunting, pelaksanaan rencana aksi merupakan peluang dan tantangan untuk percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Provinsi Jambi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman di Jambi, Kamis.

Dalam rangka meningkatkan penerapan aksi konvergensi penurunan stunting, pemerintah daerah itu melaksanakan rapat penilaian kinerja aksi konvergensi stunting tahun 2022, Melalui rapat tersebut diharapkan dapat menggambarkan kemajuan dan perkembangan aksi konvergensi penurunan stunting di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Melalui rapat tersebut, diharapkan dapat menjadi pembelajaran pelaksanaan aksi konvergensi bagi lima kabupaten dan kota di daerah itu yang menjadi fokus stunting tahun 2022. Dimana dari sebelas kabupaten dan kota di daerah itu Kabupaten Muaro Jambi termasuk yang terbaik dalam penanganan stunting dan prevelensi stunting tertinggi di Provinsi Jambi adalah Kabupaten Kerinci.

Selain itu juga diharapkan dapat merumuskan strategi dalam percepatan penurunan stunting hingga tahun 2024 yang ditargetkan sebesar 14 persen. Dimana saat ini angka prevelensi stunting Provinsi Jambi berada di angka 20 persen, angka tersebut berada di bawah prevelensi stunting nasional yang sebesar 27 persen.

"Provinsi Jambi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 362/KEP.GUB/BAPPEDA.3/2022 tentang pembentukan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Provinsi Jambi yang telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," kata Sudirman.

Adapun delapan aksi konvergensi penurunan stunting tersebut diantaranya meliputi identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi. dan Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten dan kota.

Kemudian memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.

Selanjutnya meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten dan kota. Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten dan kota. Serta melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

"Harapannya seluruh perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja penurunan stunting, sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Sudirman.
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022