Dinas Perhubungan Provinsi Jambi meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang batu bara khususnya perusahaan yang diberi sanksi karena melanggar aturan.

"Pengawasan operasional perusahaan tambang batu bara diperketat, terutama terhadap perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya di Jambi, Rabu.

Ismed menjelaskan ada delapan perusahaan tambang batu bara yang diberi sanksi karena melanggar aturan jam operasional dan muatan angkutan batu bara yang melebihi batas muatan yang ditentukan.

Delapan perusahaan tambang batu bara tersebut diberi sanksi pemberhentian aktivitas sementara selama 60 hari sejak sanksi dikeluarkan pada 12 Juni 2022.

Terkait dengan pengawasan tambang batu bara akan dilakukan oleh inspektur tambang yang di tunjuk oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi dan inspektur teknik yang di tunjuk oleh Kementerian ESDM.

"Untuk pengecekan lapangan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Pengendalian Penegakan Hukum Batu Bara," kata Ismed.

Sementara itu, terkait dengan lalu lintas angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi terpantau padat lancar. Sopir angkutan batu bara saat ini sudah mulai mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan boleh melintasi jalan nasional pada pukul 18.00 WIB dari mulut tambang hingga pukul 06.00 WIB.

Jika sanksi yang diberikan kepada perusahaan tambang batu bara tersebut dilanggar oleh pihak perusahaan, maka izin IUP perusahaan tersebut bisa langsung dicabut oleh Kementerian ESDM. Maka dari itu, pengawasan terhadap perusahaan tambang batu bara ditingkatkan agar tidak terjadi pelanggaran lainnya.

"Jika perusahaan masih tidak patuh maka dapat dilakukan pencabutan terhadap IUP-nya," kata Ismed.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022