Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita telah menyampaikan surat usulan penyederhanaan struktur OPD ke Kemendagri," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Rabu.

Usulan penyederhanaan struktur OPD kepada Kemendagri tersebut tertuang dalam surat nomor: 061/1489/ORG.SETDA-1.1/VI/2021 perihal Permohonan Rekomendasi Tertulis Usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sudirman menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah disetujui untuk dilakukan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, ada 553 jabatan administrasi dengan nilai capaian penyederhanaan struktur organisasi sebesar 99 persen.

Dimana penyederhanaan struktur organisasi tersebut bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi dan mempermudah memberikan layanan publik kepada masyarakat.

Menindak lanjuti usulan penyederhanaan struktur organisasi tersebut dilaksanakan bimbingan teknis penyusunan evaluasi jabatan pasca penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jambi.

"Kegiatan bimbingan teknis sekaligus evaluasi terhadap penyederhanaan struktur organisasi yang dilakukan oleh BKN, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap penyederhanaan struktur organisasi," kata Sudirman.

Penyederhanaan struktur organisasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Dimana pada pasal 15 ayat (1) mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dilengkapi dengan dokumen hasil pemetaan dan analisis unit organisasi jabatan administrasi yang akan disederhanakan dan/atau dipertahankan.

"Harapannya peserta bimbingan teknis benar-benar memahami penyederhanaan birokrasi yang diinstruksikan dari Pemerintah Pusat, sehingga bisa mengambil langkah langkah strategis untuk menjalankan penyederhanaan birokrasi secara optimal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi," kata Sudirman.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022