Polda Jambi menggelar pelatihan investigasi atau penyidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk jajaran Ditreskrimsus sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan penyidikan terkait dengan karhutla di Jambi.

"Melalui pelatihan tersebut, ke depannya personel dapat lebih profesional dan mumpuni dalam melakukan penyidikan karhutla," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di Jambi, Minggu.

Pelatihan penyidikan karhutla tersebut selama 5 hari di Jambi dengan materi pola dan penanganan kasus karhutla. Pemberi materi dalam pelatihan tersebut adalah Tim Tipidter Bareskrim Polri dan Tim United States Fire Service (USFS).

Saat ini Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan status siaga darurat karhutla mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 30 November 2022. Penetapan status siaga darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 420 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Provinsi Jambi.

Saat ini Satgas Karhutla Provinsi Jambi telah menurunkan personel gabungan ke daerah rawan karhutla di daerah itu.

Petugas gabungan tersebut bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, yang penting adalah bersiaga melakukan pemadaman jika terjadi kebakaran.

Pengerahan petugas di enam wilayah rawan Karhutla yang tersebar di Kabupaten Muaro Jambi empat titik wilayah, kemudian masing-masing satu wilayah di Kabupaten Tanjab Timur dan Kabupaten Tanjab Barat.

Terdapat delapan kabupaten di daerah itu yang masuk dalam daerah rawan karhutla, di antaranya Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjab Timur, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, dan Kabupaten Tanjab Barat.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022