Kebakaran lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, selama masa kemarau 2024 setidaknya menghanguskan 100 hektare (Ha).
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan lahan yang terbakar itu diketahui milik salah satu perusahaan. Polisi sudah menetapkan dua tersangka sebagai pelakunya.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan lahan yang terbakar itu diketahui milik salah satu perusahaan. Polisi sudah menetapkan dua tersangka sebagai pelakunya.
Polisi menangkap Safi'i (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau yang membakar lahan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Tanjabbar, Jambi.
Lahan yang dibakar Safi'i di Desa Margo Rukun mencapai 0,2 hektare yang tersangka beli dari masyarakat sekitar yang akan dibuka menjadi lahan perkebunan.
"Setelah melakukan tebas tumbang sisa tumpukan kayu dan ranting dilakukan pembakaran," katanya.
Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar," kata dia.