Kementerian Keuangan menyatakan penghapusan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya merupakan upaya pemerintah untuk mendukung peningkatan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.
Pemerintah menghapus tarif ekspor produk kelapa sawit mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2022, yang diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Penurunan tarif ini merupakan langkah untuk mendorong percepatan ekspor terutama peningkatan harga TBS di level petani sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga crude palm oil (CPO) global.
Febrio menegaskan pemerintah terus berkomitmen mendorong kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh rakyat.
Pemerintah turut mendukung hilirisasi produk kelapa sawit baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia atau bahan kimia yang berasal dari lemak seperti kosmetik dan detergen maupun melalui pembentukan pabrik-pabrik kelapa sawit berskala kecil.
Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama program pengembangan sesuai praktik pertanian yang baik dalam rangka menunjang keberlanjutan usaha.
Upaya-upaya ini sejalan dengan komitmen untuk melanjutkan program mandatori biodiesel untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen pada 2025.
"Program mandatori biodiesel yang saat ini mencapai B30 yang telah dijalankan mampu menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor," kata Febrio.
Baca juga: CPOPC manfaatkan presidensi RI di G20 kampanye sawit berkelanjutan
Baca juga: Menko Airlangga tegaskan minyak sawit solusi bagi krisis pangan
Baca juga: Indonesia - Malaysia gunakan krisis untuk promosi sawit berkelanjutan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022