Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap delapan orang pelaku perjudian online di dua lokasi warnet di Kota Jambi, Sabtu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri , kepolisian menindak segala bentuk praktik  ilegal hingga perjudian. 

"Lokasi pertama warnet Moka di Jalan Oto Iskandardinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung," katanya. 

Dijelaskan Eko bahwa delapan pelaku itu, satu diantaranya  merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi daring itu.. 

"Praktik judi online, pelaku bermain slot di lima situs dan kita amankan monitor serta uang," katanya.

Para pemain judi online itu melakukan transaksi berupa deposit melalui operator. Dari lokasi itu  ditemukan bukti transfer depo hingga uang hasil kemenangan dari judi online tersebut. 

Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP.

Kapolresta Jambi menegaskan Satreskrim Polresta Jambi akan  terus mengusut serta mengungkap kasus perjudian. 


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022