Satreskrim Polres Muarojambi meringkus seorang penjual judi togel berinisial DA (29) di daerah tersebut.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja  melalui Kasi Humas AKP Amradi, Selasa  (23/8/2022)  membenarkan  penangkapan oleh Satreskrim Polres Muarojambi terhadap pelaku penjual judi  togel  di Desa Tangkit Lama, Sabtu (20/8) lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Tangkit Lama ada warga yang melakukan aktivitas penjualan judi togel.

Dia menjelaskan penjualan judi togel ini  juga menggunakan situs judi online . Pada saat mau dilakukan penangkapan terhadap pelaku DA (29) di rumah kontrakannya ,pelaku mencoba kabur dengan sepeda motornya.

Unit Opsnal Satreskrim Polres Muarojambi  kejar mengejar dengan pelaku DA dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan  barang bukti ,dua unit handphone yang berisikan transaksi penjualan dan pemesanan judi togel online, 456  blok kupon penjualan togel yg belum ditulis,  lima lembar rekap pengeluaran nomor togel, SIM, ATM, uang tunai, stempel dan  sepeda motor.

"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Muarojambi dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022