Pemerintah Kabupaten Batanghari akan memberikan kompensasi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).


"Dalam pemberian kompensasi tersebut tercatat satu ekor hewan ternak maksimalnya akan diberikan uang ganti rugi yang bersumber dari dana Kementerian Pertanian," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, M. Azan, pada Rabu (24/8).

Hal tersebut berdasarkan regulasi yang ada dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. 

"Untuk pemberian kompensasi ini saat ini masih dalam proses atau masih dalam pengumpulan data yang valid dari Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat," ujarnya

Ia juga menjelaskan, dalam kompensasi ini tentunya ada syarat-syarat yang akan dilengkapi seperti dari foto hewan yang mati seperti Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba dan rekomendasi dari dokter setempat. Dan beberapa persyaratan di atas diterapkan guna mengantisipasi adanya pengakuan dari para peternak yang hewan nya mati tanpa bukti.

"Besaran kompensasi atau uang ganti ruginya nanti tergantung dari jenis dan besarannya minimal RP10 juta rupiah hingga Rp1,5 juta rupiah," katanya

Kemudian itu, saat ini belum ada peternak yang mendapat kompensasi, karena masih dalam proses rekapan data melalui sistem dan syarat-syarat tertentu dan nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Pertanian.

"Bagi para peternak yang memiliki hewan ternak nya mengalami gejala sakit PMK, segera laporkan ke petugas dari Disbunnak setempat, sehingga hewan tersebut bisa di data dan diatasi segera," tutupnya

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022