Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin, Jambi menahan dua tersangka tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abunjani Kabupaten Merangin yang telah merugikan negara miliaran rupiah selama lima tahun anggaran, 2017-2021.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani di Jambi, Kamis (8/9), mengatakan penyerahan kedua tersangka, berinisial BS dan PY, bersamaan dengan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Rr Theresia Tri Windorini memerintahkan Kasi Tindak Pidana Khusus Arliansyah untuk menahan kedua tersangka.

Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Tersangka BS dan PY secara resmi telah dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan pada Rutan Polres Merangin.

"Alasan dilakukan penahanan bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata Lexy.

Selain itu, sesuai dengan pasal 21 ayat (4) huruf (a) tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan tersangka atas nama BS dan tersangka PY di sangka melanggar prime pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah dan untuk mempermudah proses pemeriksaan/penuntutan di persidangan.

"Terhadap tersangka BS dan tersangka PY, akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jambi untuk proses sidang," kata dia.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022