Guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi.

Hal ini disampaikan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif dan legislatif se-provinsi Jambi, yang dihadiri Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah I Edi Suryanto di Jambi Selasa.

Dia menyampaikan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangannya terutama berkaitan dengan isu-isu strategis seperti pemilihan umum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan  tahapan perencanaan dan penganggaran APBD di tingkat pemerintahan kabupaten, kota dan provinsi masih memiliki potensi terjadinya tindak pidana itu. Maka itu diperlukan pencegahan melalui rapat koordinasi KPK dengan pemerintah daerah termasuk di Provinsi Jambi.

Selain  Plt Direktur Korsup wilayah I Edi Suryanto pada acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi, juga  dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris dan para kepala daerah kabupaten serta kota  di Jambi.

Kegiatan ini dilaksanakan karena memang tingginya partisipasi masyarakat terutama di Provinsi Jambi atas informasi ataupun juga laporan lisan maupun secara tertulis lengkap jika potensi terjadinya korupsi.  KPK menyelenggarakan acara itu karena memang dari berbagai informasi diterima ada permufakatan untuk perencanaan penganggaran sampai pengaturan proyek yang cukup mengemuka baik pada eksekutif dan juga non ASN.

KPK bidang pencegahan terus melakukan sosialisasi yang maksimalkan salah satunya melalui forum ini, supaya kepala daerah ataupun di jajarannya itu semakin memahami risiko tindak pidana korupsi ataupun juga akibat hukum yang akan berdampak atas penyalahgunaan kewenangan, kata Edi Suryanto.

KPK mencatat menjelang 2023 hingga 2024 kebutuhan pendanaan memang semakin tinggi sehingga modus pengaturan proyek oleh pihak ASN maupun perorangan ini yang memang cukup mengemuka. Maka pihaknya  mengingatkan atau 'warning' supaya jika ada oknum yang masih melakukannya untuk segera menghentikan karena bagaimanapun aturannya sudah sangat jelas dan dipahami semua jajaran terkait dengan bentuk korupsi.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Edi Suryanto juga menyampaikan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangannya terutama berkaitan dengan isu strategis seperti pemilihan umum.

"Kami memonitor bapak dan ibu semuanya, baik kepala daerah, sekda sebagai Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun anggota dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok semuanya dan diingatkan untuk berhati-hati," katanya.

Pada 2023, secara teori harusnya sudah tidak ada lagi yang memasukan pokok pikiran (pokir) setelah masuk di APBD teralokasi ke OPD dan diketok palu. Sampai di situ tuntas  tugas para anggota dewan dan diingatkan tidak  sekali-kali ikut campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya.

Edi juga menjelaskan jenis perkara tindak pidana korupsi terbanyak sejak 2004 hingga Maret 2022 adalah penyuapan dan salah satu modusnya untuk meloloskan proyek agar dapat ditangani oleh pihak tertentu atau singkatnya disebut korupsi APBD.

Sudah banyak contoh kasusnya terutama yang ditangani oleh KPK. Sebanyak 828 kasus atau lebih dari 65 persen terkait penyuapan dan misalnya yang terjadi di Kota Malang dan Provinsi Jambi anggota DPRD-nya dan kepala daerahnya menjadi tersangka.

Dari berbagai kasus yang ditangani, KPK mempelajari titik rawan korupsi APBD di daerah di antaranya pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, pokir yang tidak sah dan sebagainya.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Kami ucapkan terima kasih kepada KPK atas berbagai arahan dan supervisi dalam pemberantasan korupsi terutama pada aspek pencegahan. Hal tersebut sangat bermanfaat bagi kami dalam upaya melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi," kata Al Haris.

Sedangkan yang mewakili Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Wiratmoko, hadir secara virtual menyampaikan fungsi Inspektorat Kemendagri dalam rangka mengawal dokumen perencanaan dan penganggaran pemda. Sesuai pasal 258 UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, salah satu tujuan pembangunan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kedua, peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Ketiga, membuka kesempatan kerja dan lapangan berusaha serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah dan instrumen untuk mencapai tujuan tersebut secara terstruktur tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

"Untuk itu perlu dilakukan pengawalan agar tujuan tersebut dapat tercapai dan segala sesuatu ada risikonya," kata Wiratmoko.

Dalam hal ini tidak tercapainya tujuan secara optimal maka  perannya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat provinsi/kab/kota dibutuhkan. Bagaimana mengupayakan minimalisasi potensi-potensi tidak tercapainya tujuan pembangunan daerah tersebut dan pentingnya APIP menerjemahkan kebijakan pusat untuk daerah dengan tepat sehingga selalu memperhatikan kesesuaian pelaksanaannya di daerah.

Pada saat rakor juga dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi, antigratifikasi, antipungli dan antisuap dalam perencanaan dan penganggaran APBD oleh 12 kepala daerah di Provinsi Jambi yaitu Gubernur Jambi, Bupati/Walikota Jambi, Sungai Penuh, Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kota/Kab se-provinsi Jambi, yang disaksikan oleh Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi/Kota/Kab se-provinsi Jambi.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022