Tim Pengabdian pada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi melakukan kegiatan pengabdian di Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin .
Pengabdian ini dilaksanakan pada Kamis 4 Agustus 2022, dengan peserta dihadiri kades dan perangkat desa di wilayah kecamatan Pamenang Barat. Pengabdian pada masyarakat ini mengambil tema "Sosialisasi Tentang Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin sebagai upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini yang diketuai oleh Dr Hafrida, SH MH, dengan anggota tim Dr Helmi SH MH, Yulia Monit SH MH, Mohamad Rafik MH M FIL I dan Aga Anum Prayudhi, SH MKn.
Tim menyampaikan materi tentang definisi kerugian Negara yang termasuk dalam tindak pidana korupsi, pengaturan tentang kerugian negara dan sanksi pidananya sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para peserta pada kegiatan pengabdian masyarakat ini dihadiri Kades maupun perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Pamenang Barat perlu mendapatkan materi ini, dengan tujuan sebagai upaya pencegahan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menimbulkan kerugian negara dalam menjalankan tugas sebagai kades maupun perangkat desa.
Respon dan tanggapan dari para peserta terhadap kegiatan ini sangat baik, karena peserta sangat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan oleh tim pengabdian pada masyarakat, baik dilakukan dengan cara diskusi maupun dengan mengajukan pertanyaan berkaitan dengan materi yang di sampaikan atau permasalahan hukum lainnya pada sesi tanya jawab.
Sehingga dengan diadakannya sosialisasi ini di harapkan terjadinya peningkatan pengetahuan dan pemahaman pada para Kades dan perangkat desa tentang tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan kerugian negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Pengabdian ini dilaksanakan pada Kamis 4 Agustus 2022, dengan peserta dihadiri kades dan perangkat desa di wilayah kecamatan Pamenang Barat. Pengabdian pada masyarakat ini mengambil tema "Sosialisasi Tentang Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin sebagai upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini yang diketuai oleh Dr Hafrida, SH MH, dengan anggota tim Dr Helmi SH MH, Yulia Monit SH MH, Mohamad Rafik MH M FIL I dan Aga Anum Prayudhi, SH MKn.
Tim menyampaikan materi tentang definisi kerugian Negara yang termasuk dalam tindak pidana korupsi, pengaturan tentang kerugian negara dan sanksi pidananya sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para peserta pada kegiatan pengabdian masyarakat ini dihadiri Kades maupun perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Pamenang Barat perlu mendapatkan materi ini, dengan tujuan sebagai upaya pencegahan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menimbulkan kerugian negara dalam menjalankan tugas sebagai kades maupun perangkat desa.
Respon dan tanggapan dari para peserta terhadap kegiatan ini sangat baik, karena peserta sangat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan oleh tim pengabdian pada masyarakat, baik dilakukan dengan cara diskusi maupun dengan mengajukan pertanyaan berkaitan dengan materi yang di sampaikan atau permasalahan hukum lainnya pada sesi tanya jawab.
Sehingga dengan diadakannya sosialisasi ini di harapkan terjadinya peningkatan pengetahuan dan pemahaman pada para Kades dan perangkat desa tentang tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan kerugian negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022