Pemerintah Kota Jambi memastikan pemasaran produk lokal daerah harus lebih besar dibandingkan dengan produk luar termasuk memberikan ruang bagi produk unggulan daerah untuk dipasarkan di pusat-pusat perbelanjaan modern.
Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Rabu mengatakan Pemkot Jambi sudah membuat regulasi mengenai ketersediaan gerai UMKM daerah di setiap mal dan swalayan di Kota Jambi.
" Mereka harus menyiapkan gerai khusus UMKM, minimal 20 persen produk lokal tersedia disana," katanya.
Dia menegaskan, hal ini dilakukan sebagai bagian upaya Pemkot Jambi menjaga stabilitas persaingan bisnis pengusaha lokal dan luar. Namun untuk mendukung tujuan tersebut, perlunya memastikan kesiapan UMKM daerah mulai dari kualitas produk,kemasan produk hingga perizinan.
"Pada prinsipnya mekanisme pasar mengacu pada suplay dan demand, Pemerintah mengeluarkan regulasi, jika produk yang dibuat diminati maka otomatis mekanisme tersebut berlaku, kalau produk lokal kita bagus pasti mereka (Mall dan swalayan) yang cari," katanya menambahkan.
Sementara itu, Maulana juga memastikan dukungan Pemerintah Kota Jambi bagi pemasaran UMKM untuk memasuki pasar offline dan online (digital) dengan kemudahan pengurusan perizinan.
"Untuk masuk marketplace itu juga harus ada legalitasnya, tidak cukup produk kita bagus atau enak saja izinnya diurus," katanya.
Dia mengingatkan pelaku usaha lokal atau UMKM memanfaatkan keberadaan Mal Pelayanan Publik Kota Jambi. Saat ini baru terdapat 6 ribuan UMKM di Kota Jambi yang memiliki NIB, jumlah ini baru sekitar 10 persen dari jumlah UMKM yang terdaftar.
" Pemkot inginnya produk lokal itu yang menguasai pasar sendiri, kita harus mampu berkompetisi dari produk luar daerah kita agar perputaran uangnya tetap di Jambi," katanya menerangkan.
Pemenuhan standar bagi produk UMKM itu, kata dia, akan mempermudah pemasaran produk lokal itu sendiri. Secara bertahap pemerintah memberikan fasilitas berbagai peningkatan standar UMKM di daerah tersebut.
"Dari satu sisi Pemda buat regulasi, tapi dari sisi lain UMKM harus membenahi diri agar kualitasnya sama," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Rabu mengatakan Pemkot Jambi sudah membuat regulasi mengenai ketersediaan gerai UMKM daerah di setiap mal dan swalayan di Kota Jambi.
" Mereka harus menyiapkan gerai khusus UMKM, minimal 20 persen produk lokal tersedia disana," katanya.
Dia menegaskan, hal ini dilakukan sebagai bagian upaya Pemkot Jambi menjaga stabilitas persaingan bisnis pengusaha lokal dan luar. Namun untuk mendukung tujuan tersebut, perlunya memastikan kesiapan UMKM daerah mulai dari kualitas produk,kemasan produk hingga perizinan.
"Pada prinsipnya mekanisme pasar mengacu pada suplay dan demand, Pemerintah mengeluarkan regulasi, jika produk yang dibuat diminati maka otomatis mekanisme tersebut berlaku, kalau produk lokal kita bagus pasti mereka (Mall dan swalayan) yang cari," katanya menambahkan.
Sementara itu, Maulana juga memastikan dukungan Pemerintah Kota Jambi bagi pemasaran UMKM untuk memasuki pasar offline dan online (digital) dengan kemudahan pengurusan perizinan.
"Untuk masuk marketplace itu juga harus ada legalitasnya, tidak cukup produk kita bagus atau enak saja izinnya diurus," katanya.
Dia mengingatkan pelaku usaha lokal atau UMKM memanfaatkan keberadaan Mal Pelayanan Publik Kota Jambi. Saat ini baru terdapat 6 ribuan UMKM di Kota Jambi yang memiliki NIB, jumlah ini baru sekitar 10 persen dari jumlah UMKM yang terdaftar.
" Pemkot inginnya produk lokal itu yang menguasai pasar sendiri, kita harus mampu berkompetisi dari produk luar daerah kita agar perputaran uangnya tetap di Jambi," katanya menerangkan.
Pemenuhan standar bagi produk UMKM itu, kata dia, akan mempermudah pemasaran produk lokal itu sendiri. Secara bertahap pemerintah memberikan fasilitas berbagai peningkatan standar UMKM di daerah tersebut.
"Dari satu sisi Pemda buat regulasi, tapi dari sisi lain UMKM harus membenahi diri agar kualitasnya sama," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022