Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari  tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat pesta di sebuah  rumah  di Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Ada tiga orang yang berhasil diamankan yaitu, RM (22), PS (24) dan Ans (27). Ketiganya berstatus sebagai pemakai narkotika sabu-sabu,aku " kata Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP M Zuhairi, pada Selasa (8/11).

Tiga orang tersebut terkait dengan tersangka pengedar MS alias Wwn (24) yang juga diringkus BNN Kabupaten Batanghari.

Kepala BNN Kabupaten Batanghari, menyampaikan kronologi penangkapan ketiga orang pemakai tersebut.

Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Ture, Kecamatan Muara Bulian. Aktivitas di sana dikatakannya sangat meresahkan masyarakat setempat.

Saat dini hari, tim mengintai sasaran di suatu rumah yang digunakan untuk transaksi narkotika. Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang yang kebetulan lagi pesta sabu-sabu di rumah itu. Dari 5 orang itu, ada 2 orang yang melarikan diri dan 3 orang berhasil kita amankan.

Dari tangan pelaku di TKP, Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari mengamankan barang bukti berupa pirex bekas pakai sabu-sabu, satu paket kecil sabu-sabu dan beberapa alat bukti alat isap sabu serta korek api.

Melalui hasil pengembangan dari ketiga pelaku, Tim Pemberantasan berhasil mendapat informasi penjual atau pemasok dari barang haram yang diperoleh ketiga pemakai itu.

Dari pengembangan itu, ternyata mengarah ke Wawan. Yang selama ini sudah masuk daftar TO BNNK, untuk pelaku Wawan itu diamankan di rumahnya di Desa Ture. Pelaku usai mendatangi TKP pertama di rumah yang digunakan pesta sabu-sabu.

Tim melakukan penggeledahan dan mengamankan alat komunikasi nya, serta uang hasil transaksi penjualan narkotika senilai Rp2.1 juta.

“Pelaku akui uang itu didapatkan dari hasil penjualan sabu-sabu. Saat memeriksa alat komunikasinya memang benar mengarah ke pengedar,” katanya

Sementara itu, pelaku Wwn memasarkan barang haram ini ke wilayah Kecamatan Pemayung, melingkupi Desa Ture, Rambahan, Teluk, Lubuk Ruso, Teluk Ketapang, Serasah dan sebagainya. Wwn mengedarkan di wilayah itu sejak 2020 lalu.

Sedangkan pasal yang disangkakan bagi pengedar Wwn dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

"Untuk pasal bagi ketiga orang pengguna dikenakan pasal 112 sub 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun kurungan penjara," tutupnya

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022