Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan perekaman E-KTP terhadap Suku Anak Dalam (SAD) agar bisa memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Sejauh ini upaya kami dari Dinas Dukcapil telah mendata sebanyak 141 SAD yang telah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan 505 Jiwa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Kepala Dinas Dukcapil, Ade Febriandi di Muara Bulian, pada Kamis (17/11).

Ia menyebutkan  kendala yang kerap dialami para petugas dalam melakukan perekaman E-KTP terhadap SAD , salah satunya kendala adat istiadat yang dipegang teguh oleh warga setempat seperti wanita dewasa tidak bisa difoto.

Tak hanya itu, warga SAD tersebut juga sering kali berpindah - pindah tempat.

" Untuk SAD perempuan hanya beberapa yang memiliki E-KTP, dikarenakan adat SAD yang perempuan tidak boleh difoto," ujarnya

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Batanghari menyampaikan, agar terus fasilitasi perekaman e-KTP bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) agar bisa berpartisipasi pada Pemilu.

Dan melihat kondisi ini, sebelumnya pihak Kejaksaan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  setempat sebelumnya juga telah melakukan perekaman KTP elektronik bagi warga SAD.

Selain itu, KPU juga memastikan kedepannya untuk yang belum terdaftar didaftar pemilih tetap , namun mendekati Pemilu dirinya telah cukup umur untuk membuat KTP, masyarakat tersebut dipastikan boleh mendapatkan hak pilih dengan catatan membawa KTP elektronik tersebut.

 

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022