Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan untuk terus memperjuangkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun agar efektif dalam membangun desa.

"Masa jabatan kepala desa enam tahun dalam satu periode memang terlalu pendek," ujar Mendes PDTT saat meluncur Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat.

Dalam keterangannya, ia mengemukakan, perubahan masa periode kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode akan lebih efektif untuk membangun desa karena dapat meredam konflik yang selalu muncul pascapemilihan kepala desa.

"Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa," tutur Gus Halim.

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022