Otoritas Jasa Keuangan Jambi gandeng mahasiswa dan komunitas sebagai agen literasi keuangan bagi masyarakat guna mencegah serta terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
" OJK Jambi telah menjadikan mahasiswa Universitas Jambi dan komunitas sosial di Jambi untuk menjadi agen literasi keuangan yang kami sebut Sobat Sikapi," kata Kepala OJK Jambi Yudha Nugraha Kurata, Kamis.
Dia mengatakan, sebanyak 30 mahasiswa yang menjadi Sobat Sikapi telah dibekali OJK dengan literasi dan inklusi keuangan bagaimana mengolah keuangan,cara meminjam uang pada jasa keuangan berizin OJK.
Kemudian Sobat Sikapi ini terjun ke masyarakat untuk memberikan edukasi keuangan. Saat ini Sobat Sikapi fokus pendampingan literasi keuangan kepada pelaku usaha mikro di kawasan Seberang Kota Jambi.
" Pelaku UMKM dan masyarakat sekitar Pesantren Asad Seberang Kota Jambi yang saat ini masuk dalam pendampingan agen literasi keuangan Sobat Sikapi," katanya.
Hal ini agar para pelaku UMKM dan masyarakat di daerah itu memiliki pemahaman keuangan dengan baik. Sehingga terhindar dari rayuan pinjaman online ilegal dan mengenal industri jasa keuangan lain seperti perbankan ataupun jasa keuangan non bank yang menyalurkan pinjaman melalui kredit usaha rakyat.
Selain mahasiswa, OJK Jambi juga menggandeng komunitas sosial yang memiliki fokus pada pendampingan Suku Anak Dalam.
" Pada komunitas ini juga kami edukasi, dan mereka teruskan ilmu itu kepada SAD di Muarojambi agar mereka juga teredukasi bagaimana mengelola keuangan sehingga tidak tergiur pinjol ilegal," katanya.
Dia menjelaskan, terkait pinjaman online ilegal OJK selalu melakukan kegiatan dalam rangka penertiban terhadap pinjol ilegal. Program lainnya juga dilakukan OJK Jambi terkait pencegahan, pengaduan, penegakan hukum .
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat jika ingin melakukan pinjaman, sebaiknya memastikan bahwa besaran pinjaman sesuai dengan kebutuhan.
" Kalau mau pinjam di pinjol legal pastikan sesuai kebutuhan, jangan pinjam di pinjol ilegal, cek dahulu di OJK," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022