Pemerintah Provinsi Jambi menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia yang diikuti kepala  dinas komunikasi informatika dari sejumlah provinsi  kabupaten serta kota di Indonesia.

Kegiatan yang dihadiri oleh  Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI Usman Kansong dan dibuka bersama Wakil Gubernur Jambi H Abdullah Sani itu berlangsung 12-13 Desember 2022.

Wakil Gubernur Jambi H Abdullah sebagai tuan rumah menyatakan sangat mendukung  Satu Data Indonesia dalam pengelolaan serta penyajian data yang berkualitas kepada publik selaras dengan Visi Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional (Mantap).

"Mantapkan tata kelola pemerintahan untuk  tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan pelayanan publik berkualitas. Rakor ini membahas  dan mendiskusikan, berbagi informasi dan ide, tentang pengelolaan Satu Data Indonesia," kata Abdullah Sani.

Menurut Wagub, rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan masukan penting dalam tata kelola data, agar data yang dikeluarkan atau dirilis secara resmi oleh pemerintah merupakan data yang benar-benar berkualitas dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, daerah, dan negara, yang berdampak positif terhadap peningkatan pembangunan, kemajuan daerah dan nasional.

Sementara itu Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong menyatakan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini sangat memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mengakses informasi dan data. Selain itu, instansi pemerintahan dan badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang juga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 12 Juni 2019.

Dirjen IKP menjelaskan, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data  antara lain kemampuan berbagai jenis komputer, aplikasi, sistem operasi, dan jaringan untuk bertukar informasi dengan cara yang bermanfaat dan bermakna, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat di pertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan. Untuk Mewujudkan itu, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI).

Lebih lanjut Usman Kansong menjelaskan,.dalam Tatanan Satu Data Indonesia, cakupan dari data yang perlu di standarisasi adalah data yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah melalui instansi pusat dan/atau instansi daerah, karena data tersebut dimanfaatkan untuk membuat kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat, sehingga dapat menghasilkan data yang bermanfaat bagi semua pihak.

Hal sama disampaikan  oleh Wagub Abdullah Sani yang menegaskan Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data.

"Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata, data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data dan yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi atau data induk, kata Abdullah Sani menambahkan.










 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022