Sebanyak 13 Personel yang bertugas di Polda Jambi dan jajaran mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan sejumlah pelanggaran disiplin hingga terlibat kasus kriminal.

Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pembiaran terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

"Benar, pada prinsipnya sekecil apapun kesalahan akan kita lakukan tindakan, tidak akan kita lakukan pembiaran pada personel kita yang bermasalah," katanya di Jambi, Jumat (30/12).

Sementara itu Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jambi Kompol Wicaksono merincikan belasan personel yang di PTDH ini karena mayoritas terlibat kasus narkoba. Beberapa personel yang PTDH juga melakukan perbuatan indisipliner.

"Mayoritas itu karena kasus narkoba, kemudian ada juga karena empat kali melakukan pelanggaran disiplin, Tidak masuk berbulan-bulan dan melakukan tindak pidana lainnya," katanya.

Anggota Polisi yang di PTDH ini mereka berdinas di Polda Jambi, Polresta Jambi, Polres Sarolangun dan beberapa Polres lainnya. 

Dia menjelaskan pada prinsipnya kepolisian tidak akan melakukan pembiaran kepada personel Polda Jambi yang melanggar aturan.

" Tidak ada pembiaran, ketika ada pelanggaran disiplin perbuatan, etika maka pihaknya tidak  ragu-ragu menegakkan aturan berlaku," katanya.

Dia menjelaskan ketika personel dinilai tidak layak dan sesuai proses yang diatur dalam organisasi harus dilakukan PTDH. 

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara.

"  ini menjadi jawaban kami kepada masyarakat ketika kami harus bersih-bersih dengan prilaku yang tidak bertanggungjawab," katanya

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022