Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, Provinsi Jambi, menggerebek penambangan emas ilegal di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kamis, mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi tersebut penambangan emas tanpa izin itu.

Dalam penggerebekan yang itu, polisi menangkap dua orang pekerja yakni S(32) warga dan A (29). Keduanya warga Kelurahan Tambang batu, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

"Sesampainya di lokasi ternyata memang benar adanya ditemukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin diesel atau dompeng," katanya.

Saat akan ditangkap, kata dia, kedua tersangka berusaha melarikan diri akan tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan polisi.

"Ya benar mereka sempat melarikan diri dan akhirnya kedua pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah potong cangkang, satu buah galon bahan bakar minyak, satu buah engkol mesin diesel, dua buah karpet, satu buah cabang dan satu buah spiral.

Ia menambahkan kepolisian akan terus melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin.

Penambangan ilegal ini merugikan negara karena merusak lingkungan, membahayakan masyarakat dan menghilangkan potensi pendapatan negara.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023