Sebanyak 10.600 data kepala keluarga (KK) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mendapatkan sebuah program bantuan sosial bersyarat yang ditetapkan sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
"Ya, untuk sekarang memasuki tahap keempat tahun 2022, sedangkan tahap pertama di tahun 2023 ini akan diprediksikan pada bulan Maret nanti," kata Koordinator PKH Kementerian Sosial, Dinsos Kabupaten Batanghari, Yusuf di Muara Bulian, Selasa.
Penerima manfaat PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar wilayah itu.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
"Sebelumnya, PKH ini ada penambahan sebanyak 835 KK yang ada di Kabupaten Batanghari," katanya
Program pemberian PKH yang akan disalurkan kemasyarakatan kemungkinan biasanya bertahap dimana data program bantuan sosial tersebut bisa saja ada pergeseran atau bisa ada penambahan.
Untuk pengajuan penambahan program pemberian bantuan sosial bersyarat ini sebenarnya usulan dari desa atau kelurahan di daerah setempat, dana PKH in yang bersumber dari APBD yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.
"Ya, sebelum itu kita melakukan pendataan terlebih dahului, ada berapa banyak yang mengusulkan dan pengurangan," katanya
Pengurangan penerima PKH bagi masyarakat di Kabupaten Batanghari di tahun sebelumnya sesuai dari hasil musdes di delapan Kecamatan, untuk jumlah pengurangan tersebut lebih kurang sebanyak 900 KK.
Sementara itu, untuk pendaftaran PKH ini terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti, yang menerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 Kartu Keluarga (KK), sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.
Sedangkan besaran penerima PKH tersebut mempunyai kategori yang bervariasi, seperti masyarakat yang mempunyai anak balita dengan besaran Rp750 ribu, anak SD Rp225 ribu, SMP Rp375 ribu dan untuk anak SMA Rp500 ribu.
"Dan ada juga penerima dengan kategori lansia serta disabilitas sebesar Rp600 ribu per tahapnya," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023