Personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor
Kota Jambi, Provinsi Jambi, menahan lima unit truk batu bara yang melanggar jam operasional sesuai ketetapan pemerintah setempat.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad di Jambi, Senin, truk pengangkut batu bara itu saat ini berada di Mapolresta Jambi.

"Seluruh pengendara truk angkutan batu bara ini langsung dikenakan sanksi tilang," katanya.

Aulia menjelaskan angkutan batu bara ini diamankan melalui pos penyekatan di Paal karena melanggar jam operasional masuk ke Kota Jambi.

Pemprov Jambi membuat aturan bahwa truk angkutan batu bara hanya boleh melintasi ruas jalan dalam kota pada pukul 21.00 - 05.00 WIB.

Namun sekira pukul 19.00 WIB diketahui personel Polresta Jambi mendapati angkutan batu bara tersebut melintasi ruas jalan dalam kota.

Data dari kepolisian diketahui lima unit truk angkutan batu bara itu berasal dari beberapa perusahaan tambang.

Aulia menambahkan pemilik angkutan batu bara itu akan dikenakan Pasal 305 UU LLAJ, tentang melanggar rambu-rambu atau larangan jam operasional.

Sebelumnya, aksi penindakan ini juga sempat viral di media sosial. Setelah melakukan penindakan di kawasan Paal 10, Kota Jambi, petugas kemudian menggiring truk dengan mobil patwal dengan rute melintasi Tugu Keris Kota Baru, Kebun Kopi hingga tiba di Mapolresta Jambi, Talang Banjar,  Kecamatan Jambi Timur.

Polresta Jambi memastikan personelnya melakukan penjagaan ketat di pintu masuk Kota Jambi untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023