Praktik suntik silikon ilegal pada bagian payudara berbiaya murah hanya Rp1,5 juta menyebabkan gangguan kesehatan pada korbannya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial J alias AT warga kota setempat, yang diduga melakukan praktik farmasi ilegal yakni suntik silikon tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa untuk korban praktik suntik silikon pada bagian payudara tersebut sebanyak lima orang. Bahkan kegiatan tersebut dilakukannya sudah berjalan lima tahun.

Untuk biaya suntik silikon itu bervariasi, dari harga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mendapatkan bahan baku malpraktek itu melalui penjualan dalam jaringan (online).

"Dua orang yang menjadi korban akibat malpraktek suntik silikon tersebut, rencananya akan melakukan operasi dengan tujuan mengeluarkan cairan yang telah masuk ke payudara kedua korban," katanya.

Atas perbuatan tersangka, kini pria yang diduga ada kelainan dengan perilaku transgender itu mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pada penangkapan tersangka tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti berupa jarum suntik berkas, cairan pembius dan kapas yang digunakan dalam praktik suntik silikon," ucapnya.

Kapolresta Palangka Raya menambahkan informasi dari korban bahwa tersangka tidak memiliki tempat usaha praktik suntik silikon, kecuali ketika ada kenalan yang mau suntik silikon maka yang bersangkutan akan melayaninya.

"Dampak dari praktik tersebut tentunya dapat membahayakan jiwa manusia, oleh karena itu kami imbau masyarakat apabila ingin melakukan hal tersebut lebih baik ke dokter yang memiliki legalitas," ujar orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya itu.

 

Pewarta: Adi Wibowo

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023