Polisi menemukan foto dan video porno di telepon genggam milik perempuan YS (22) pelaku pencabulan belasan orang anak di Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Rabu, mengatakan bukti baru ini terungkap saat penyelidikan dilakukan terhadap tersangka.

"Iya benar kami menemukan bukti baru setelah memeriksa telepon pelaku," katanya.

Ia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan tersebut , pelaku tidak mengakui foto dan video porno itu adalah miliknya. 

Selain itu, pelaku juga tidak mengakui pernah memperlihatkan video dan foto dewasa tersebut kepada para korban yang masih di bawah umur.

Padahal faktanya polisi mendapatkan foto dan video tersebut, yang justru sempat dihilangkan oleh tersangka.

Andri menegaskan foto dan video porno yang didapat tersebut menjadi koleksi tersangka, yang juga dibenarkan oleh suami tersangka.

"Ini sama seperti yang dilaporkan oleh korban," katanya.

Saat ini telepon genggam milik tersangka menjadi barang bukti bagi polisi.

Hingga saat ini tidak ada korban baru yang melaporkan.

Selain itu, Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka melakukan pencabulan tersebut.

Sebelumnya, polisi perempuan berinisial YS (22) menjadi tersangka pencabulan belasan anak di Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Modus kejahatan pencabulan yang dilakukan pemilik Rental PS ini dengan cara mengiming-imingi penambahan waktu bermain game kepada korbannya yang rata-rata berusia 5-15 tahun. Anak-anak itu juga dilarang pulang ke rumah sebelum memenuhi keinginannya.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023