Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Bangka Belitung yang menangkap dua oknum penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
 
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung.
 
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Bangka Belitung yang telah mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan ini sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," ujar Nikho, Selasa.
 
Dalam operasi itu, Polda Bangka Belitung, pihak kepolisian berhasil mengamankan 65 jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 Liter, 85 Jerigen yang berisikan 1600 Liter BBM jenis Pertalite.
 
Pertamina mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka dapat mendatangi lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
 
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
 
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Pewarta: Aprionis

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023