Wakil Bupati Tanjab Barat H.Hairan S.H melakukan kunjungan dalam rangka silaturahmi sekaligus audensi bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta. Jum'at (3/3).
Kunjungan Wabup disambut baik oleh Sekretaris dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Ahmad Abdullah, S.Ag., M.A.P.
Usai audensi, Wabup menjelaskan bahwa lamanya masa tunggu antrian haji disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya berdasarkan pada kuota haji setiap tahunnya.
"Kita hanya mendapat kuota 50 persen saja, semakin berkurang kuota yang ditetapkan, maka semakin lama pula masa tunggunya, ke depan untuk tahun 2023 pemberangkatannya hingga 100 persen," jelasnya.
" Jika kuota pemberangkatan jemaah haji kita mencapai 100 persen, dengan otomatis ruang tunggu nya nanti hilang 50 persen juga. Saat ini masa tunggu kita 32 tahun, Insya Allah kedepannya menjadi 15 atau 17 tahun" ujar Wabup.
Lebih lanjut, Wabup juga sampaikan bahwa pada tahun 2023 untuk aturan pembatasan usia akan ditiadakan, yang mana semula hanya jemaah dengan usia di bawah 65 tahun yang diperbolehkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Kunjungan Wabup disambut baik oleh Sekretaris dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Ahmad Abdullah, S.Ag., M.A.P.
Usai audensi, Wabup menjelaskan bahwa lamanya masa tunggu antrian haji disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya berdasarkan pada kuota haji setiap tahunnya.
"Kita hanya mendapat kuota 50 persen saja, semakin berkurang kuota yang ditetapkan, maka semakin lama pula masa tunggunya, ke depan untuk tahun 2023 pemberangkatannya hingga 100 persen," jelasnya.
" Jika kuota pemberangkatan jemaah haji kita mencapai 100 persen, dengan otomatis ruang tunggu nya nanti hilang 50 persen juga. Saat ini masa tunggu kita 32 tahun, Insya Allah kedepannya menjadi 15 atau 17 tahun" ujar Wabup.
Lebih lanjut, Wabup juga sampaikan bahwa pada tahun 2023 untuk aturan pembatasan usia akan ditiadakan, yang mana semula hanya jemaah dengan usia di bawah 65 tahun yang diperbolehkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023