Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap empat orang terduga pelaku penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di Jambi, Kamis, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur pada Selasa (7/3).
Keempat pelaku SE ( 31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari empat orang," kata dia.
Selanjutnya para pelaku dan alat yang digunakan serta hasil dari kegiatan penambangan minyak tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan empat orang yang diamankan tersebut berperan sebagai pemolot.
Para pelaku, kata Indar, sistemnya melakukan penampungan terhadap minyak ilegal tersebut. Ketika ada yang datang baru mereka menjual minyak ilegal tersebut.
Dari penjualan minyak tersebut, mereka mendapatkan keuntungan yang mereka bagi hasil dengan pemilik lahan.
Ia mengatakan penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling tersebut telah beroperasi sejak Januari 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di Jambi, Kamis, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur pada Selasa (7/3).
Keempat pelaku SE ( 31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari empat orang," kata dia.
Selanjutnya para pelaku dan alat yang digunakan serta hasil dari kegiatan penambangan minyak tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan empat orang yang diamankan tersebut berperan sebagai pemolot.
Para pelaku, kata Indar, sistemnya melakukan penampungan terhadap minyak ilegal tersebut. Ketika ada yang datang baru mereka menjual minyak ilegal tersebut.
Dari penjualan minyak tersebut, mereka mendapatkan keuntungan yang mereka bagi hasil dengan pemilik lahan.
Ia mengatakan penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling tersebut telah beroperasi sejak Januari 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023