Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak, Jambi saat ini telah memiliki rehabilitasi medis Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) penyalahguna narkotika di lapas tersebut, hal ini sebagai buktikan keseriusan dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkoba
"Saya telah resmi membuka penggunaan rehabilitasi medis WBP penyalahguna narkotika di lapas narkotika Muara Sabak dan diharapkan kedepannya lapas narkotika selain tempat pembinaan juga sekaligus untuk merehabilitasi para tahanan atau narapidana disana agar terbebas dari narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tholib, Jumat.
Selain meresmikan rehabilitasi medis warga binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Narkotika dan sekaligus dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta Deklarasi Anti Narkoba Menuju Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Bersinar.
Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan dan sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Muara Sabak.
"Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Bersama 7 Kementerian atau lembaga tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Pasal 5 dan 7 Peraturan Bersama tersebut menyebutkan dalam bahwa pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh rehabilitasi di rutan atau lapas," kata Tholib.
Program ini akan menjadi sarana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPN Muara Sabak untuk bisa kembali kemasyarakat secara normal dan dapat menjadi manusia yang lebih baik, kreatif dan produktif.
Lapas narkotika Muara Sabak saat ini dipimpin Dwi Hartono, pada 2023 mendapatkan program rehabilitasi dari Dirjen Pemasyarakatan sebanyak 150 orang warga binaan dan Lapas sabak merupakan salah satu lapas percontohan di Indonesia dari delapan lapas dan rutan se Indonesia.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian Kerja Sama LPN Muara Sabak dengan beberapa instansi lainnya dalam hal pembinaan dan pelayanan di LPN Muara Sabak dan ada pun beberapa instansi yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan LPN Muara Sabak di antaranya BNNP Jambi, forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, polres, kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat menunjang kinerja positif secara kolaboratif antara LPN Muara Sabak dengan instansi terkait sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan di LPN Muara Sabak," kata Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
"Saya telah resmi membuka penggunaan rehabilitasi medis WBP penyalahguna narkotika di lapas narkotika Muara Sabak dan diharapkan kedepannya lapas narkotika selain tempat pembinaan juga sekaligus untuk merehabilitasi para tahanan atau narapidana disana agar terbebas dari narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tholib, Jumat.
Selain meresmikan rehabilitasi medis warga binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Narkotika dan sekaligus dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta Deklarasi Anti Narkoba Menuju Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Bersinar.
Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan dan sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Muara Sabak.
"Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Bersama 7 Kementerian atau lembaga tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Pasal 5 dan 7 Peraturan Bersama tersebut menyebutkan dalam bahwa pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh rehabilitasi di rutan atau lapas," kata Tholib.
Program ini akan menjadi sarana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPN Muara Sabak untuk bisa kembali kemasyarakat secara normal dan dapat menjadi manusia yang lebih baik, kreatif dan produktif.
Lapas narkotika Muara Sabak saat ini dipimpin Dwi Hartono, pada 2023 mendapatkan program rehabilitasi dari Dirjen Pemasyarakatan sebanyak 150 orang warga binaan dan Lapas sabak merupakan salah satu lapas percontohan di Indonesia dari delapan lapas dan rutan se Indonesia.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian Kerja Sama LPN Muara Sabak dengan beberapa instansi lainnya dalam hal pembinaan dan pelayanan di LPN Muara Sabak dan ada pun beberapa instansi yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan LPN Muara Sabak di antaranya BNNP Jambi, forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, polres, kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat menunjang kinerja positif secara kolaboratif antara LPN Muara Sabak dengan instansi terkait sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan di LPN Muara Sabak," kata Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023