Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa akses digital untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi akses penting yang memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mengembangkan bisnisnya.
Septri mengatakan NIB secara khusus dihadirkan untuk mempermudah para pengusaha khususnya dari kelas mikro mendapatkan legalitas usaha yang sah.
Pendaftaran NIB oleh pelaku usaha mikro itu juga diatur dalam regulasi tepatnya pada Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Regulasi itu juga mengatur agar biaya perizinan usaha mikro bebas biaya atau tak berbayar.
Septri juga mengatakan NIB nantinya dapat memberdayakan usaha mikro dengan lebih optimal karena dapat membantu UMKM mengembangkan bisnisnya.
UMKM yang sudah memiliki NIB akan terdaftar dalam basis data dan bisa mendapatkan akses untuk mengikuti pengadaan barang serta jasa pemerintah.
Selain itu, dengan NIB para pelaku UMKM dinilai lebih mudah mendapatkan pendanaan atau akses kredit untuk usahanya.
Direktur yang berada di bawah Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik itu berharap agar di 2023 semakin banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan NIB dengan kemudahan digitalisasi.
Ia juga berharap sektor lainnya seperti perusahaan swasta maupun ekosistem digital bisa mendukung program perizinan tunggal melalui OSS ini.
"Penggunaan teknologi saat ini penting karena selain mempermudah akses pasar juga memperluas jaringan bisnis. Tentunya kita butuh kolaborasi antara pemerintah dan stakeholder terkait untuk mendukung penguatan UMKM di Indonesia ini," ujar Septri.
Berdasarkan data Kementerian Investasi atau BPKM, hingga 13 Februari 2023 terdapat sebanyak 3.362.208 UMKM yang telah memiliki NIB.
NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 NIB (94,80 persen) dan usaha kecil sebesar 128.587 NIB (3,82 persen).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023