Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan saat ini kendala sistem e-Meterai yang sempat terjadi untuk pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah diatasi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Prabunindya Revta Revolusi mengatakan kini sistem yang dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) tersebut telah pulih dan kembali bisa diakses oleh para peserta CPNS 2024.
"Saat ini sudah bisa diakses kembali," kata pria yang akrab disapa Prabu itu dalam pesan singkatnya kepada ANTARA, Kamis.
Hal ini juga telah diumumkan langsung oleh Peruri selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dipercaya pemerintah untuk menangani sistem e-Meterai.
Dalam keterangan resminya, Head of Corporate Secretary Perum Peruri Adi Sunardi mengatakan pemulihan sistem dilakukan pada penyelesaian antrean pembubuhan (stamping) yang sudah dalam proses, serta pembaruan kuota untuk akun yang sudah berhasil melakukan pembayaran.
Sementara itu, untuk layanan pembelian kuota dan registrasi akun baru, akan dilakukan pembukaan akses layanan secara berkala dengan mempertimbangkan beban antrean yang sedang berlangsung.
Sebagai langkah pencegahan apabila sistem dari Perum Peruri kembali mengalami kendala, Prabu mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan penyedia jasa layanan lain untuk membeli e-Meterai.
"Peserta CASN juga bisa membeli e-Meterai di tempat lain seperti dari Pos Indonesia lewat Pospay atau pun langsung ke kantor pos terdekat," kata Prabu.
Sebagai kompensasi dari kendala sistem e-Meterai, langkah terbaru yang diambil pemerintah ialah melakukan perpanjangan untuk proses pendaftaran CASN 2024.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pendaftaran CASN 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024.
"Pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Pelamar diimbau tidak daftar di akhir batas waktu," demikian pernyataan BKN.