Detasemen Khusus (Densus 88) Anti Teror Polri kembali melakukan penggeledahan sejumlah kantor yayasan di wilayah Kabupaten Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa.
Dilaporkan, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti seperti barang elektronik, dokumen penting yayasan, papan struktur organisasi yayasan, berbagai buku bacaan dan sejumlah alat panah.
Ketua Rukun Tetangga (RT) 21 Dusun V Desa Tinggede Aspar mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban kartu tanda penduduk (KTP) di desa yang dipimpinnya itu, khususnya warga pendatang pascapenggeledahan tersebut.
Menurut Aspar, warga baru di Desa Tinggede kurang aktif melapor ke RT setempat. "Kami sudah panggil untuk melapor tapi tidak datang. Kami harap pemerintah desa lebih aktif dan tegas dalam melakukan penertiban," ucapnya.
Sementara itu, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88 di Kabupaten Sigi dan Donggala.
"Benar, ada penggeledahan. Kegiatan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan lima orang terduga teroris di Kota Palu dan Sigi beberapa waktu lalu," ujarnya.
Ia mengaku, hingga kini Polda Sulteng belum menerima data-data lanjutan dari hasil penggeledahan tersebut.
Terkait penangkapan lima orang terduga teroris sebelumnya, aparat Densus menyita 13 buku bacaan, tiga bundel dokumen sebuah yayasan, satu parang, lima pisau lempar, satu pisau lipat, tiga teleskop, sembilan busur panah, satu pucuk senapan angin, dan barang lain yang sampai sekarang masih dilakukan pendataan.
"Kelima orang yang ditangkap sebelumnya masuk dalam kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dengan inisial AF (41), KP (52), MA (42), ZA (42) warga Kota Palu dan RA (42) warga Kabupaten Sigi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023