Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi menghibahkan tanah seluas 2,8 hektare kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) untuk kepentingan pembangunan rumah sakit rehabilitasi pencandu dan korban narkoba.

"Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengibahkan barang milik daerah berupa tanah beserta pagar dan turap kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi yang nilainya belasan miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Agus Pringadi di Jambi, Sabtu.

Lokasi Hibah tanah di Seberang itu yang sudah sama-sama ditinjau oleh Gubernur Jambi Al Haris diterima langsung oleh Kajati Jambi Erlan Suherlan.

Lahan itu terletak di Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Berdasarkan hasil kajian tim hibah Provinsi Jambi, selain tanah, Pemprov Jambi juga menghibahkan pagar dan turap di lokasi tersebut.

Pagar dan turap tersebut dibangun untuk pengamanan lahan hibah tersebut karena aset yang melekat dan berdiri di atasnya.

Agus juga menjelaskan berdasarkan nilai aset yang tercatat di buku induk aset Pemprov Jambi diketahui tanah yang dihibahkan tersebut senilai Rp8,9 miliar, sedangkan untuk pagar dan turap yang berdiri kokoh di atas tanah tersebut senilai Rp4,9 miliar.

"Tujuan pemanfaatan dari hibah barang milik daerah yang akan diserahterimakan adalah dalam rangka untuk membangun rumah sakit khusus rehabilitasi pecandu dan korban Narkotika dan lainnya yang sudah diputus Berdasarkan Keputusan pengadilan," katanya.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023