Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, mengusulkan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 161 orang warga binaan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Rabu.
Kasi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Klas II B Muara Bulian Haszuwan di Muara Bulian mengatakan sebanyak 205 warga binaan beragama muslim di Lapas tersebut.
Namun, ia melanjutkan, hanya 161 orang yang masuk ke dalam usulan pemberian remisi pada Idul Fitri 1444 hijriah nanti.
"Dari usulan tersebut terdapat satu warga binaan yang akan mendapatkan remisi bebas," katanya.
Untuk pengurangan masa hukuman sendiri mulai dari 15 hari sampai satu bulan. Sementara dari jumlah warga binaan mendapat usulan remisi itu satu orang akan menerima remisi khusus rk dua atau dinyatakan langsung bebas.
Sementara itu, warga binaan sebanyak 44 orang yang tidak masuk pada usulan remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat seperti kurang disiplinnya dalam menjalankan program pembinaan, hingga masa hukuman yang dijalani masih di bawah 6 bulan penjara.
Untuk jumlah yang akan menerima remisi ini hanya bersifat usulan dan kemungkinan data tersebut bisa berubah sesuai kebijakan yang diterbitkan Kemenkumham.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Kasi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Klas II B Muara Bulian Haszuwan di Muara Bulian mengatakan sebanyak 205 warga binaan beragama muslim di Lapas tersebut.
Namun, ia melanjutkan, hanya 161 orang yang masuk ke dalam usulan pemberian remisi pada Idul Fitri 1444 hijriah nanti.
"Dari usulan tersebut terdapat satu warga binaan yang akan mendapatkan remisi bebas," katanya.
Untuk pengurangan masa hukuman sendiri mulai dari 15 hari sampai satu bulan. Sementara dari jumlah warga binaan mendapat usulan remisi itu satu orang akan menerima remisi khusus rk dua atau dinyatakan langsung bebas.
Sementara itu, warga binaan sebanyak 44 orang yang tidak masuk pada usulan remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat seperti kurang disiplinnya dalam menjalankan program pembinaan, hingga masa hukuman yang dijalani masih di bawah 6 bulan penjara.
Untuk jumlah yang akan menerima remisi ini hanya bersifat usulan dan kemungkinan data tersebut bisa berubah sesuai kebijakan yang diterbitkan Kemenkumham.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023