Jambi (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis dua dan tujuh tahun penjara kepada empat terdakwa perkara korupsi pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan provinsi tahun anggaran 2021 yang merugikan negara Rp21,8 miliar.

Dalam amar putusan pada sidang dipimpin Hakim Ketua Tatap Urisima Sitingkir, di Jambi, Rabu malam, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis untuk Direktur PT TDI Endah Susanti berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. 

Majelis hakim memerintahkan pengembalian satu aset berupa tanah kepada terdakwa dan membebaskannya dari pembayaran uang pengganti.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Zainul Havis divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. 

Zainul juga dihukum membayar uang pengganti Rp205 juta subsider dua bulan penjara.

Sementara itu, Komisaris PT ILP Wawan Setiawan divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. 

Terdakwa wajib membayar uang pengganti Rp6,58 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara. 

Majelis hakim menetapkan tiga aset yang disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara sebagai bagian pembayaran uang pengganti tersebut.

Adapun broker kegiatan Rudy, divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Rudy juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,68 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Empat terdakwa korupsi DAK SMK Jambi divonis dua dan tujuh tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis dua dan tujuh tahun penjara kepada empat terdakwa perkara korupsi pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan provinsi tahun anggaran 2021 yang merugikan negara Rp21,8 miliar.

Dalam amar putusannya pada sidang di Jambi, Kamis, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis untuk Direktur PT TDI Endah Susanti berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. 

Majelis hakim memerintahkan pengembalian satu aset berupa tanah kepada terdakwa dan membebaskannya dari pembayaran uang pengganti.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Zainul Havis divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. 

Zainul juga dihukum membayar uang pengganti Rp205 juta subsider dua bulan penjara.

Sementara itu, Komisaris PT ILP Wawan Setiawan divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. 

Terdakwa wajib membayar uang pengganti Rp6,58 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara. 

Majelis hakim menetapkan tiga aset yang disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara sebagai bagian pembayaran uang pengganti tersebut.

Adapun broker kegiatan Rudy, divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Rudy juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,68 miliar subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa, dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. 



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026