Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima 11 pengaduan terkait permasalahan perusahaan tidak membayarkan  tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dody, di Jambi, Rabu mengatakan, pengaduan tersebar di seluruh kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi.

Dody menjelaskan seperti di Kota Jambi ada sekitar enam pengaduan, sisanya masing-masing terdapat satu pengaduan di Kabupaten Tebo, Batanghari, Muarojambi, Tanjaung Jabung Barat dan Bungo.

Dari 11 pengaduan yang masuk tersebut, menurutnya, terdapat pengaduan-pengaduan yang sudah terselesaikan.

Berdasarkan hasil monitoring Disnakertrans dari seluruh kabupaten dan kota terdapat empat perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajibannya seperti di Kbupaten Tebo Kabupaten Bungo dan Kota Jambi.

"Sebagian sudah selesai diproses dan ada juga yang masih menunda sampai jelang Lebaran. Semua itu kita minta tanda bukti pelaksanaannya sehingga betul-betul nyata apa yang dilakukan perusahaan," kata Dody.

Dari ke-11 pengaduan tersebut didapati bermacam macam laporan, diantaranya THR yang belum memenuhi seperti upah, belum menerima atau tertunda, pekerja khawatir dan cemas tidak menerima THR.

"Jadi mereka ada juga yang membuat aduan ke posko atau secara online," kata dia.

Ia mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak mengindahkan imbauan dari Disnakertrans Provinsi Jambi terkait kewajiban THR maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Kita upayakan agar hak-hak daripada pekerja ini dapat dipenuhi terlebih dahulu," katanya.

Tetapi, apabila masih ada pihak perusahaan tidak membayarkan kewajibannya terhadap pekerja sampai batas waktu yang ditentukan maka Disnakertrans akan melakukan upaya penegakan hukum.

"Sanksi yang diberikan itu adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana, berupa teguran peringatan sampai pencabutan izin perusahaan," kata Dody.

 

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023