Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi Tholib mengatakan pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap pegawainya yang terlibat kasus pidana narkoba seperti yang dialami Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal Tito Teguh Raharjo.

"Yang bersangkutan sudah kita copot dari jabatannya usai dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah tertangkap olah Polres setempat beberapa hari lalu di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat," kata Tholib saat memberikan keterangan resmi kepada pers di Jambi, Senin.

Ia menjelaskan yang bersangkutan sudah ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia juga tidak ditahan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat namun diserahkan ke BNN Provinsi Jambi karena tidak memiliki barang bukti dan sudah dilakukan assesmen untuk menjalani rehabilitasi.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke BNNP Jambi untuk dilakukan rehabilitasi, informasi nya sudah empat kali dilakukan pertemuan dan informasi terakhir hasil tes urinenya negatif," kata Tholib.

Kronologis yang menjerat pejabat bersangkutan ini, kata Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib berawal dari pemeriksaan pejabat keamanan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal berinisial MR oleh Polres Tanjab Barat dan saat dilakukan pemeriksaan, MR ini menyebut nana Teguh sehingga Teguh kemudian diperiksa dan dites urine.

"Dari hasil tes urine tersebut, Teguh dinyatakan positif menggunakan narkotika dan untuk petugas itu sudah kita pecat karena memang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika," katanya.

Kanwil Kemenkumham Jambi, kemudian membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Teguh bersama Inspektorat Jendral Kemenkumham dan itu merupakan bentuk komitmen untuk melakukan pembinaan dan penguatan kepada pegawai agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023