Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 748 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kecamatan Muara Bulian yang telah mengikuti Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kami, pemkab bersama Kepala ATR/BPN Jambi Ade Juhari telah meyerahkan sertifikat tanah itu, yang dilakukan secara simbolis kepada warga di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari," kata Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, di Jambi, Rabu.

Dia mengatakan total sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat di Kecamatan Muara Bulian itu sebanyak 748 dari target 1.572 sertifikat yang tersebar di Kelurahan Teratai, Kelurahan Pasar Baru, Desa Pasar Terusan, dan Desa Malapari.

Bupati mengatakan pemkab mendukung penuh Program Percepatan PTSL sehingga penting segera mendaftarkan kepemilikan tanah kepada BPN.

"Hal ini dapat membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki terdaftar dan memiliki status hukum yang jelas dan Program PTSL ini juga dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan memudahkan dalam penataan kabupaten dan kota," kata Fadhil.

Program PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, lanjutnya, bisa  menjadikan tanah sebagai modal usaha guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Program PTSL diharapkan mengakselerasi target luas tanah untuk disertifikasi di Kabupaten Batanghari.

"Saya berharap pada tahun 2023 ini Program PTSL di Kabupaten Batanghari dapat terselesaikan," katanya.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023