Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri terus bergerak mencegah dan melakukan penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap 414 orang sejak pembentukan satgas ini awal Juni lalu.
Ramadhan mengatakan bahwa satgas menerima 314 laporan polisi terkait dengan TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO menangkap sebanyak 414 orang.
Dari 314 laporan polisi yang diterima oleh Satgas TPPO Polri, kata dia, terdiri atas 237 laporan polisi terkait dengan TPPO dan 77 laporan polisi terkait kejahatan perlindungan PMI.
"Dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban sebanyak 1.314 orang," katanya.
Dari 1.314 korban tersebut, lanjut dia, korban didominasi jenis kelamin laki-laki dan perempuan dewasa. Selain itu, terdapat pula korban dari kalangan anak-anak. Dengan perincian sebanyak 507 perempuan dewasa, 707 laki-laki dewasa, 76 anak perempuan, dan 24 anak laki-laki.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan jajaran Polri, dari 314 laporan polisi yang diterima tersebut, sebanyak 205 kasus dalam tahap penyidikan dan 64 kasus pada tahap penyelidikan.
Hasil anev Satgas TPPO Polri, kata Ramadhan, juga menemukan tiga tempat terjadinya peristiwa TPPO terbanyak di perumahan atau permukiman, yakni 129 kasus, kemudian di hotel 33 kasus dan pelabuhan 16 kasus.
Tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan PMI terbanyak juga di perumahan atau pemukiman sebanyak 41 kasus, jalanan umum 10 kasus, dan perkantoran sembilan kasus.
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan modus TPPO paling banyak adalah membujuk korbannya, mengangkut atau membawa korban, dan merayu korban.
Modus membujuk ada 92 kasus, mengangkut dan membawa korban 27 kasus, serta merayu korban sebanyak 23 kasus.
Dalam kasus kejahatan perlindungan PMI, tiga modus terbanyak dilakukan para pelaku, yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus, serta penipuan sembilan kasus.
Disebutkan pula bahwa motif kejahatan TPPO terbanyak karena persoalan ekonomi ada 123 kasus, dan unsur sengaja ada 69 kasus serta permasalahan sosial ada 21 kasus.
"Motif dalam kejahatan perlindungan PMI yang paling banyak karena unsur kesengajaan ada 31 kasus, ekonomi 30 kasus, dan permasalahan sosial enam kasus," kata Ramadhan.
Para tersangka dikenai Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Satgas TPPO Polri, kata Ramadhan, terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.
Ia menegaskan bahwa pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.
"Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," kata Ramadhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023