Jambi (ANTARA) - Personel Satgas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi amankan satu orang diduga melakukan penjualan orang untuk prostitusi di Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kasatgas TPPO Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta di Jambi, Minggu, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di Km 57 Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi mengamankan satu perempuan berinisial MA (36) yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online.
"Ya, benar kami ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi mucikari," kata dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan tiga unit handphone android.
Adapun kronologis penangkapan berawal pada Sabtu (17/6) sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinisial MA yang melakukan eksploitasi dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.
Dari informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 11 kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Jumat (16/6) setelah dibentuknya Satgas TPPO. Dari 11 pengungkapan kasus tersebut terdapat sebanyak 11 korban dan 13 tersangka.
Pada kasus TPPO yang berhasil diungkap diketahui bahwa modus para pelaku modus menjadikan korban sebagai wanita tuna susila melalui aplikasi, dimana para pelaku bertindak sebagai mucikari.
Polda Jambi tangkap seorang wanita diduga pelaku TPPO
Minggu, 18 Juni 2023 19:13 WIB