Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi  menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di daerah itu.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Kamis, mengatakan Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan Informasi adanya  warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang, dengan modus prostitusi memanfaatkan  aplikasi  di wilayah hukum Polda Jambi.

" Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan  dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku  yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan,  pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

Para pelaku EK (20) dan ER (19)  saat ini  diamankan oleh pihak kepolisian dan diperiksa lebih lanjut. 

Polda Jambi, kata dia berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang di daerah itu. Hingga awal Juni 2023 tercatat belasan kasus sudah diungkap oleh Satgas TPPO Polda Jambi. 

Pewarta: Tuyani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023