Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan dua unit truk yang berisi 36 unit sepeda motor tanpa bukti kepemilikan yang sah atau mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy di Jambi, Sabtu, mengatakan bahwa tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap dugaan adanya muatan truk yang membawa motor bodong masuk wilayah Jambi.
Personel pun menuju jalan lingkar, Kota Jambi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, setelah mengetahui ciri-ciri truk yang mengangkut puluhan sepeda motor tanpa surat tersebut.
Kemudian, tim menyusuri kawasan Pal X, Kota Jambi hingga kawasan Simpang Rimbo. Tapi tidak menemukan truk yang dimaksud.
Tim juga mencoba mencari dengan memasuki lorong-lorong karena menduga truk bersembunyi menunggu pagi untuk melanjutkan perjalanan. Kemudian, personel mengamankan truk tersebut di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju jalan Lingkar Barat untuk menindak lanjuti, setelah diketahui ciri ciri angkutannya, tim mendapati truk sedang terparkir di lorong jalan," katanya.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk dan kernetnya berupa identitas serta muatan yang berada di truk tersebut. Didapati dalam truk sebanyak 36 unit sepeda motor tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Berdasarkan pengakuan pengemudi truk tersebut, muatan yang mereka bawa berasal dari Jakarta untuk dikirim ke Medan.
Selanjutnya tim mengamankan B (42) dan RD (42) yang berasal dari Jakarta, serta ASH (47) dan RS (34) yang berasal dari Medan dengan membawa serta barang bukti untuk diamankan ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kapolda Jambi ingatkan personel tidak gunakan aset untuk kegiatan politik
Baca juga: Anggota Polri jadi lulusan terbaik pendidikan kepolisian di Turki
Baca juga: Sebanyak 263 Bintara Polri jalani pendidikan di SPN Polda Jambi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy di Jambi, Sabtu, mengatakan bahwa tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap dugaan adanya muatan truk yang membawa motor bodong masuk wilayah Jambi.
Personel pun menuju jalan lingkar, Kota Jambi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, setelah mengetahui ciri-ciri truk yang mengangkut puluhan sepeda motor tanpa surat tersebut.
Kemudian, tim menyusuri kawasan Pal X, Kota Jambi hingga kawasan Simpang Rimbo. Tapi tidak menemukan truk yang dimaksud.
Tim juga mencoba mencari dengan memasuki lorong-lorong karena menduga truk bersembunyi menunggu pagi untuk melanjutkan perjalanan. Kemudian, personel mengamankan truk tersebut di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju jalan Lingkar Barat untuk menindak lanjuti, setelah diketahui ciri ciri angkutannya, tim mendapati truk sedang terparkir di lorong jalan," katanya.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk dan kernetnya berupa identitas serta muatan yang berada di truk tersebut. Didapati dalam truk sebanyak 36 unit sepeda motor tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Berdasarkan pengakuan pengemudi truk tersebut, muatan yang mereka bawa berasal dari Jakarta untuk dikirim ke Medan.
Selanjutnya tim mengamankan B (42) dan RD (42) yang berasal dari Jakarta, serta ASH (47) dan RS (34) yang berasal dari Medan dengan membawa serta barang bukti untuk diamankan ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kapolda Jambi ingatkan personel tidak gunakan aset untuk kegiatan politik
Baca juga: Anggota Polri jadi lulusan terbaik pendidikan kepolisian di Turki
Baca juga: Sebanyak 263 Bintara Polri jalani pendidikan di SPN Polda Jambi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023