Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Jambi.

Penangkapan tersebut langsung dipimpin Ps. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol M. Aulia Nasution bersama personel Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia di Jambi, Minggu, mengatakan tiga pelaku yang diamankan yaitu AL (27), ZA (27) dan AN (24) merupakan Warga Kota Jambi.

"Sebelum dilakukan penangkapan, tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi kendaraan hasil pencurian dijual melalui media sosial," katanya.

Selanjutnya, setelah Resmob melakukan pengecekan di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Jumat (18/8) lalu, didapatkan bahwa benar salah satu kendaraan curian itu akan dijual oleh pelaku AL (27) dengan sistem bayar di tempat. 

Setelah mengecek, polisi membenarkan bahwa  motor tersebut merupakan hasil curian dengan nomor rangka dan mesin yang sama.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, pelaku AL (27)  merupakan penadah, motor tersebut didapatkan dari dua pelaku lainnya.

Setelah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, Tim Resmob Polda Jambi langsung bergerak cepat  mengamankan ZA (27) dan AN (24) di rumahnya dan langsung di bawa ke Polda Jambi.

Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan roda dua dengan Nomor Polisi BH 4238 NB, dan tiga pelaku diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan dan pengembangan untuk lebih lanjut. 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap kasus pencurian 51 sepeda motor lintas provinsi pada 11 Agustus 2023. Pengungkapan pencurian ini bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Mulia menjelaskan dalam operasi tersebut, Resmob Polda Jambi mengamankan dua unit truk yang mengangkut 36 unit kendaraan roda dua di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi.

Selain itu, juga diamankan 15 unit kendaraan lainnya berhasil diamankan Polres Tebo di Jalan Jambi-Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Satyagraha


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023