Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi minta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi untuk lebih aktif dalam memberikan pelatihan-pelatihan kepada pelaku UMKM yang memang belum bisa beradaptasi dengan teknologi.

Hal tersebut sesuai dengan revisi Permendag 31 Tahun 2023, salah satu poin aturannya yakni larangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Artinya, platform social-commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.

Revisi undang-undang tersebut karena sepinya pasar off line. Beberapa pedagang di pasar-pasar juga mengeluh karena belum mampu beradaptasi dengan teknologi.

"Dengan adanya fenomena ini jangan sampai kita seolah-olah tidak mampu beradaptasi dengan teknologi, karena zaman sekarang penggunaan teknologi menjadi suatu yang tidak bisa di elakkan lagi," kata Pinto.

"Di sinilah peran pemerintah dalam menjembatani masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Kita imbau Dinas Koperasi dan UMKM untuk melatih para pelaku UMKM untuk juga masuk ke dalam dunia e-commerce apalagi sekarang platform e-commerce sudah banyak dan mudah diakses," katanya menambahkan.***


 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023